Halaman

Rabu, 06 Juli 2011

STANDAR ISI KKURIKULUM SMP atau MTS KELAS 2 SEMESTER 1

Tugas ini disusun oleh teman-teman kelompok pada mata kuliah TELAAH KURIKULUM MATEMATIKA SEKOLAH, berikut biodatanya :



FERINAWATI                                                (08050162)


JEFRI HAVERDI                                           (08050123)


ULFA HANIF                                                  (08050135)


YULIA ROZA                                                 (08050138)


DOSEN PEMBIMBING : Dra. MIRNA,M.Si



SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PGRI SUMATERA BARAT


PADANG


2011



Mudah-mudahan laporan ini berguna dan bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkannya demi kepentingan ilmu pengetahuan, dan bisa lebih bermanfaat bagi penulis sendiri, Amien...




Standar isi kurikulum SMP atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas 2 Semester 1


Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI  memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), serta kalender pendidikan /akademik (pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005). Isi dari SI disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan disahkan dengan Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 (tentang SI) . Pelaksanaan SI diatur dalam “Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” sebagai berikut:

PERATURAN


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 22 TAHUN 2006


TENTANG


STANDAR ISI


UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL




Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksaan ketentuan pasal 8 ayat (3),Pasal 10 ayat          (3),Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendididkan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :  1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susuna Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;


MEMUTUSKAN : MENETAPKAN


PERTURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN


MENENGAH



Pasal I



(1)   Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2)   Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2006.



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



TTD.


BAMBANG SUDIBYO





LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006


STANDAR ISI


 


BAB I


PENDAHULUAN


Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.

Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati,olahpikir, olaahrasa,dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntunan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemem pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan  secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.Implementasi Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintahan ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksudkan oleh peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:

  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satutan pendidikan.

  2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

  4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dsar dan menengah.


Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005.


BAB II


KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM


 


A.    Kerangka Dasar Kurikulum

  1. a.      Latar belakang


1.      Mata Pelajaran Matematika

Matematika merupakan ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern, mempunyai peran penting dalam berbagai disiplin dan memajukan daya pikir manusia. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dilandasi oleh perkembangan matematika di bidang toeri bilangan, aljabar, analisis, teori peluang dan matematika diskrit. Untuk menguasai dan menciptakan teknologi di masa depan diperlukan penguasaan matematika yang kuat sejak dini.

Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berfikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif, serta kemampuan bekerjasama. Kompetensi tersebut diperlukan agar peserta didik  dapat memiliki kemampuan  memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk bertahan hidup pada keadaan yang selalu berubah,tidak pasti dan kompetitif.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar matematika dalam dokumen ini disusun sebagai landasan pembelajaran untuk mengembangkan kemampuan tersebut diatas. Selain itu dimaksudkan pula untuk mengembangkan kemampuan menggunakan matematika dalam pemecahan masalah dan mengkomunikasikan ide atau gagasan dengan menggunakan simbol, tabel, diagram, dan media lain.

  1. b.      Tujuan


Mata pelajaran matematika SMP kelas 2 semester 1 bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:

  1. Memahami konsep matematika, menjelaskan antar konsep  dan mengaplikasikan konsep atau logaritma, secara lues,akurat, efisiensi, dan tepat, dalam pemecahan masalah.

  2. Menggunakan penalaran pada pola dan sifat ,melakukan  manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.

  3. Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah,  merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.

  4. Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.

  5. Memilliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan,yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.



  1. c.       Ruang lingkup


Mata pelajaran Matematika pada satuan pendidikan SMP/MTs kelas 2 semester 1 meliputi aspek- aspek sebagai berikut:

  1. Aljabar, relasi, fungsi, dan persamaan

  2. Sistem persamaan linier dua variabel

  3. Geometri dan pengukuran.


 

  1. 2.      Prinsip Pengembangan Kurikulum


Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman  pada standar kompetensi llulusan  dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum  dikembangkan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut:

  1. Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

  2. Beragam dan terpadu

  3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni.

  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

  5. Menyeluruh dan berkesinambungan

  6.  Belajar sepanjang hayat

  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


 

  1. 3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum


Dalam  pelaksanaan kurikulum  disetiap  satuan pendidikan menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu,serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

  2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu(a) belajar untuk berimtaq kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri,melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan.

  3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didikdengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

  4. Kurikulum dilaksanakan  dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip Tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada( di belakang memberikan daya  dan kekuatan,ditengah membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh yang teladan).

  5. Kurikulim dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan manfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi,tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

  6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam,sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muyatan seluruh bahan kajian  secara optimal.

  7. g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan,yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

  8. B.     Struktur kurikulum


Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Struktur kurikulum SMP/MTs



























































































Komponen



Kelas dan Alokasi Kelas



VII



VIII



1X




  1. Mata Pelajaran


1.Pendidikan Agama

2



2



2


            2. Pendidikan Kewarganegaraan

2



2



2


3.Bahasa Indonesia

4



4



4




  1. Bahasa Inggris



4



4



4




  1. Matematika



4



4



4




  1. Ilmu Pengetahhuan Alam



4



4



4




  1. Ilmu Pengetahuan Sosial



4



4



4




  1. Seni Budaya



2



2



2




  1. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan



2



2



2




  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi



2



2



2




  1. Muatan Lokal


-          Budaya Alam Minang Kabau

-          Budi pekerti

-          Keterampilan tradisional Minang Kabau


2



1


1




2



1


1




2



1


1





  1. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir)



2***)



2***)



2***)



Jumlah



36



36



36



***) ekuivalen 2 jam pelajaran

Keterangan :

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit

Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 35 minggu.

Di SMP terdapat program intra kurikuler seperti tabel tersebut dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan diri. Waktu belajar dimulai dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 12.40 untuk hari Senin dan Selasa, 07.00 pagi hingga 12.00 untuk hari Rabu dan Kamis, 07.00 pagi hingga 11.30 untuk hari Jumat dan pengembangan diri dilaksanakan hari Sabtu dari pukul 07.00 hingga 10.20 dengan kegiatan terjadwal dan dilanjutkan dengan Lesson Study Berbasis Sekolah Hingga pukul 13.00 .

  1. C.    Beban Belajar


Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan system paket atau sitem kredit semester. Kedua system tersebut dipilh berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan SMP/MTs kategori standar menggunakan system paket atau dapat menggunakan system kredit semester.

Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar system paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah system penyelenggaraan program pendidkan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuit seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum  yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar pada setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada setiap satuan pendidikan untuk SMP/MTs/SMPLB berlangsung selam 40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.

 

Semoga laporan ini bermanfaat..............

 

jangan lupa kritik and saran yang positif ya.........

5 komentar:

  1. Makacih.... .................. ..........

    BalasHapus
  2. Makacih.... .................. ..........
    oke lah kalo begitu

    BalasHapus
  3. bg..ada gag yg standar isi kurikulum matematika SMA ?

    BalasHapus
  4. Untuk SMA juga ada.,.,. .
    Saya perbaharui dulu datanya, ntar saya posting diblog ini.

    BalasHapus